# HUKUM & KRIMINAL
Terindikasi Kuat Tindak Pidana Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Profesi Advocate, Belum Ada Tindakan Hukum Yang Jelas Di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Ada Apa Dengan PN, Kejaksaan, & Polres Kabupaten Bogor Terhadap Kasus Ini ..... ?????
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | Kabupaten Bogor — Advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., mempertanyakan belum ditahannya Terdakwa Siti Saripah di Rumah Tahanan Negara (Rutan), meski perkara dugaan penganiayaan terhadap dirinya telah memasuki persidangan. Perkara tersebut telah menjalani kurang lebih empat kali persidangan. Korban menyebut pada sidang pertama dirinya tidak mendapat pemberitahuan mengenai agenda persidangan dan baru diinformasikan untuk hadir pada sidang kedua, agenda saksi korban. Pada Hari Rabu 23 September 2026. Kasus ini bermula Pada Tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, terdakwa Siti Saripah datang ke sebuah rumah di Bogor bersama sekitar 30 orang. Mereka diduga memaksa masuk hingga menyebabkan kerusakan pintu, dengan cara premanisme dan arogan. Di dalam rumah, Terdakwa Siti Saripah diduga melakukan pemukulan dan mencakar terhadap Titin Hartati yang saat itu berada di lokasi berdasarkan kuasa khusus untuk menjaga dan menempati rumah milik Hartono Kusnan, yang diperoleh hasil pembelian yang sah secara hukum dari pemilik sebelumnya H. A. Wahab. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar dan patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 dengan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang. Pada 15 Maret 2026, Siti Saripah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim. Namun, korban menyebut tersangka tidak ditahan dengan alasan dinilai kooperatif dan kemudian menjalani status tahanan kota, ada apa dengan pihak penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, kenapa di perlakukan istimewa sebagai Terdakwa, ada apa sebenarnya ..... ? Ujar korban. Korban mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut, terutama karena menurut keterangannya terdapat dugaan ancaman dan intimidasi serta laporan lain di Polresta Jakarta Utara dugaan perbuatan pidana lainnya yang dilakukan oleh terlapor terdakwa Siti Saripah. “Kami meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jangan adanya perlakuan istimewa terhadap terdakwa, ujar korban Titin Hartati. Korban juga meminta agar proses persidangan dan penanganan perkara dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban, dan korban memintak kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong agar Terdakwa Siti Saripah segera ditahan dirumah tahanan Rutan, karena akan memberikan efek jera kepada terdakwa yang telah melecehkan profesi Advokat dan memberikan efek jera kepada terdakwa yang bersumber kebal hukum tidak bisa ditangkap, maka harapan korban Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, harus segera bersikap tegas dan tidak adanya kongkalikong serta tegas terhadap terdakwa Siti Saripah. Bahwa selanjutnya juga, Kuasa Hukum Korban Advokat Drs. Taufiq, SH, MH, dan rekan mempertanyakan, kenapa proses hukum terhadap korban seperti mendapatkan perlakuan istimewa, berstatus terdakwa tidak ditahan, ada apa dengan pihak Kejaksaan dan ada apa dengan Pihak Pengadilan Negeri Cibinong, kami telah melaporkan peristiwa ini dengan Pihak Jaksa Pengawas Jaksa Agung RI di Jakarta dan juga Ke Komisi Yudisia R.I., agar perkara ini dipantau dan diawasi oleh mereka, sehingga tidak terkesan APH yang menangani perkara ini tidak masuk angin, dan apabila dalam waktu dekat tetap tidak dilakukan tahanan Rutan, maka kami akan turun melakukan Aksi Damai memintak dan mendesak Pengadilan utk Menahan Terdakwa Siti Saripah di tahan Rutan negara, ujar Kuasa Hukum Korban. NARASUMBER : Titin Hartati, S.H., M.Kn. Korban / Advokat & ZAINUDDIN ARSYAD KETUA UMUM FABEM Reporter : Redaksi
Unit Tipidter Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat Segera Ambil Alih Penyelidikan BBM Ilegal, APH Jangan Sampai Menutup Mata Dengan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Wilayah Tasikmalaya
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | TASIKMALAYA – Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali berhasil diungkap. Keberhasilan ini merupakan hasil investigasi dan kolaborasi dari gabungan Investigasi dari Awak Media Jurnalistik Wartawan bersama dengan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN ), yang kemudian di tindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Polsek Karangnunggal Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat. Penggerebekan lokasi penimbunan tersebut berlangsung di wilayah Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46186. Terungkapnya kasus ini berawal dari penelusuran dan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim gabungan media dan anggota BPAN Lembaga Aliansi Indonesia. Setelah mendapati adanya aktivitas pelangsiran dan penimbunan BBM Bersubsidi yang mencurigakan, tim gabungan Investigasi langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum Polres Tasikmalaya (APH) setempat. Merespons laporan tersebut, pihak Polsek Karangnunggal langsung bergerak cepat dan sigap meluncur ke titik lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penindakan. Menyadari kedatangan tim gabungan dan petugas kepolisian, terduga pelaku (pelangsir) sempat panik dan berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Pelaku bergegas memindahkan dan menyembunyikan timbunan BBM tersebut agar tidak terendus oleh petugas yang tiba di lokasi. Namun, upaya tersebut sia-sia. Berkat kejelian tim di lapangan yang melakukan penyisiran menyeluruh di area Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti yang coba dihilangkan itu akhirnya ditemukan. Penimbunan BBM tersebut ternyata disembunyikan secara rahasia di area belakang rumah pelaku. Dari lokasi persembunyian, tim gabungan dan kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat tampung BBM, yaitu: • 65 buah galon (bekas Le Minerale) • 3 buah jerigen • 2 buah kompan Setelah barang bukti berhasil ditemukan dan tidak bisa mengelak lagi, pihak APH dari Polsek Karangnunggal langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian. Guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya. Sinergi antara masyarakat, media, aliansi Indonesia dan kepolisian ini diharapkan dapat terus memberantas mafia dan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang sangat merugikan masyarakat luas. Fakta Tambahan Warga: Menurut kesaksian masyarakat setempat, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih 4 tahun penjara. Reporter : Redaksi
Perselisihan Paham Kegiatan Ibadah GKPI Di Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang Banten Berakhir Dengan Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Penyelesaian Secara Perdamaian Kekeluargaan
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | TANGERANG — Perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berakhir melalui kesepakatan damai. Penyelesaian persoalan tersebut ditempuh melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pihak yang berkepentingan. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Pada Hari Minggu Malam (20/09/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, serta unsur terkait lainnya. Musyawarah digelar sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang sebelumnya terjadi di lokasi kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari. Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kerukunan masyarakat di Kecamatan Rajeg. Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menyatakan pihaknya menerima penyelesaian yang telah disepakati melalui musyawarah. "Kami menerima penyelesaian secara damai dan tidak akan mempermasalahkan persoalan ini lebih lanjut," ujar Hadi. Sementara itu, perwakilan masyarakat, Todo Nainggolan, mengapresiasi proses mediasi yang telah dilakukan. Ia juga menyambut baik permohonan maaf yang disampaikan pihak yang terlibat dalam peristiwa sebelumnya. Todo berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk kembali membangun komunikasi dan menjaga kerukunan antarumat beragama di lingkungan masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, Aji Cahyono menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat GKPI atas peristiwa yang terjadi sebelumnya. Ia mengakui adanya kekhilafan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk penyelesaian, kedua pihak kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan secara bersama-sama. Selain kesepakatan damai, pemerintah daerah juga akan memfasilitasi pencarian tempat sementara yang dapat digunakan untuk kegiatan ibadah jemaat GKPI sambil menunggu proses perizinan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah. "Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat," kata Indra Waspada. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog merupakan langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Indra Waspada menegaskan, kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan persuasif serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, dan seluruh unsur terkait untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberagaman sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, komunikasi dan sikap saling menghormati menjadi unsur penting dalam menyelesaikan setiap perbedaan yang muncul di tengah masyarakat. Indra Waspada menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. "Polri akan terus hadir untuk menjaga keamanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara-cara yang mengedepankan persatuan, kerukunan, dan kedamaian," katanya. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan tidak akan memperpanjang persoalan dan berkomitmen menjaga kondusivitas lingkungan. Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga akan melanjutkan koordinasi guna memastikan situasi keamanan serta kerukunan antarumat beragama di wilayah Kecamatan Rajeg tetap terjaga. Reporter : Imam Suwandi Dewan Redaksi
Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor & Kapolsek Gunung Putri Jangan Menutup Mata Atau Membackup Pengoplosan Gas 3 KG BerSubsidi Secara Ilegal, Segera Tangkap & Penjarakan Oknum Mafia GAS Ilegal
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | KABUPATEN BOGOR - Dugaan praktik penyelewengan dan dugaan penyuntikan gas LPG subsidi 3kg kembali mencuat di wilayah hukum Polres Bogor. Sebuah mobil bak kedapatan mengangkut ratusan tabung gas subsidi lintas wilayah sebelum akhirnya dibawa kabur oleh sekelompok orang tak dikenal. Pada Hari Jumat, (18/09/2026). Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sebuah mobil Suzuki Carry pick up berwarna putih dengan nomor polisi B 9441 TVA ditemukan membawa muatan sekitar 300 tabung gas LPG 3kg. Tabung tersebut memiliki segel berwarna kuning bertuliskan PT Ashaigas Sejahtera Berenergi. Diketahui muatan tersebut dibawa dari wilayah Jakarta Barat, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Terindikasi dugaan, gas bersubsidi tersebut akan di suntikkan ke tabung gas non-subsidi 12kg/50kg. Saat dikonfirmasi di lokasi, pengemudi mobil tersebut enggan memberikan keterangan secara rinci dan enggan menyebutkan nama. Ia mengaku hanya bertugas sebagai supir yang diperintahkan oleh bosnya. "Saya hanya disuruh untuk mengantarkan saja oleh bos ke wilayah Cileungsi. Ini bos mau berbicara melalui telepon, jika tidak mau komunikasi tidak apa-apa, nanti akan ada orang yang ke sini," ujar pengemudi tersebut kepada awak media. Atas temuan Investigasi tersebut, Team awak media jurnalistik wartawan segera melapor kepada pihak Aparat Berwajib melalui layanan Call Center 110. Laporan tersebut diterima oleh Call Center Polres Bogor, kemudian diteruskan ke Polsek Gunung Putri. Awak media telah memberikan kronologi lengkap beserta titik koordinat lokasi kejadian, dengan harapan aparat segera menindaklanjuti atas temuan tersebut. Namun di saat menunggu kedatangan pihak kepolisian, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi. Salah satu dari mereka mengaku sebagai pemilik kendaraan dan muatan tersebut. "Saya pemilik mobil. Itu hanya kesalahan administrasi, silakan laporkan pangkalannya. Sudah jalan kalian, bawa mobilnya." ujar pria yang mengaku bernama Jhon tersebut. Keterlambatan penanganan dipertanyakan oleh awak media, dan segera mendatangi Mako Polsek Gunung Putri, mengingat standar waktu tanggap layanan darurat kepolisian idealnya berada di bawah rentang waktu tersebut. Menanggapi hal ini, pihak Polsek Gunung Putri menyatakan adanya kendala teknis saat pengerahan personel. "Kami harus mengumpulkan personel terlebih dahulu, dan tadi ada kendala macet di jalan. Tetapi anggota tadi sudah tiba di lokasi, dan sudah tidak ada apa-apa," ujar salah satu anggota Polsek Gunung Putri. Insiden hilangnya barang bukti dan adanya intimidasi dari sekelompok orang tersebut memicu desakan dari berbagai pihak. Harapan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, didesak untuk segera melakukan pengecekan dan melakukan tindakan tegas terhadap maraknya dugaan praktik penyuntikan gas ilegal di wilayah hukumnya. Dugaan serupa bukan lagi hal yang tabu dikalangan masyarakat, dikarenakan telah beberapa kali mencuat di media online, salah satunya menunjuk pada sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan gas ilegal yakni di Kampung Kirab, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kemudian desakan juga ditujukan kepada PT Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan investigasi, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pangkalan atau agen yang terlibat. Temuan pengiriman gas LPG 3 kg subsidi ke luar wilayah edar resmi (lintas provinsi/kabupaten) merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan distribusi barang bersubsidi yang sudah banyak merugikan Negara Republik Indonesia. Pemberitaan ini diterbitkan dengan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang. Reporter : Imam Suwandi Dewan Redaksi
Terindikasi Kabel TELKOM Di Gasak Aktivis Tangerang Bob Falah Angkat Bicara, Meminta Kapolsek Jatiuwung Ungkap Siapa Dalang Di Baliknya
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | TANGERANG — Dugaan pembongkaran dan pengambilan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga menyasar aset jaringan Telkom tersebut disebut berlangsung secara terbuka pada siang hari di Jalan Utama Purati, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Pada Hari Rabu (16/09/2026). Kabel tembaga yang sudah tidak lagi digunakan dalam jaringan telekomunikasi setelah secara bertahap digantikan teknologi serat optik (fiber optic) tetap merupakan aset perusahaan. Karena itu, keberadaan kabel yang sudah tidak aktif bukan berarti dapat dibongkar, diambil, atau dipindahkan oleh pihak lain tanpa kewenangan maupun izin resmi. Informasi mengenai dugaan pembongkaran tersebut diterima redaksi dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi. Mereka menyebut penarikan kabel diduga dilakukan secara terbuka dan dilakukan oleh sejumlah orang. Salah seorang sumber bahkan menyebut adanya seseorang berinisial A yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, informasi mengenai identitas maupun peran A tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum mendapatkan verifikasi resmi dari pihak berwenang. "Iya benar, pelaku atau bosnya berinisial A. Dia yang main, Bang," ungkap sumber kepada redaksi. Sumber lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga menyebut bahwa kabel Telkom tersebut diduga ditarik tanpa izin. "Ya betul kabel Telkom ditarik secara ilegal hari ini. Alamatnya itu sudah saya share lokasi. Coba konfirmasi ke Polsek Jatiuwung biar ketahuan siapa pelakunya," ujarnya. Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian dari Bob Fallah aktivis muda sekaligus pemuda gembor Ia meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memerintahkan, mengoordinasikan, maupun menerima hasil pembongkaran apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana. "Kami meminta pihak Polsek Jatiuwung untuk melakukan penyelidikan dan memburu para terduga pelaku, karena yang mereka ambil itu diduga merupakan aset Telkom. Jadi, sudah semestinya aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana," ujar Bob Falah. Menurut Bob dugaan aktivitas pembongkaran aset secara terbuka perlu segera diklarifikasi. Polisi dinilai perlu memastikan apakah pihak yang melakukan pembongkaran memiliki izin, siapa pemilik atau pengelola kegiatan tersebut, serta ke mana kabel yang dibongkar kemudian dibawa. "Jangan sampai aset yang sudah tidak digunakan dalam jaringan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal. Kami meminta persoalan ini diusut secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran," tegasnya. Selain itu, ia mendorong aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila hasil penyelidikan menemukan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terorganisir. Penelusuran tidak hanya penting untuk mengetahui pelaku lapangan, tetapi juga untuk mengungkap asal-usul kabel, tujuan pengangkutan, hingga pihak yang diduga menerima atau menampung material tersebut. Redaksi juga menilai klarifikasi dari pihak Telkom penting dilakukan untuk memastikan status aset kabel yang dibongkar, apakah benar merupakan aset perusahaan, apakah terdapat pekerjaan resmi di lokasi, serta apakah kegiatan pembongkaran tersebut memiliki surat tugas atau izin dari pihak yang berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Jatiuwung maupun pihak Telkom Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembongkaran dan pengambilan kabel tersebut. Reporter : Imam Suwandi Dewan Redaksi
Tokoh Aktivis Indonesia Pertanyakan Langkah Tegas KAPOLRES TANGERANG SELATAN, Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Obat Terlarang Type G Jenis Tramadol & Exymer, Apakah Seluruh OKNUM APH Tangerang Selatan Menerima Atensi Dari Para Bos Mafia Obat Terlarang
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | TANGERANG SELATAN — Dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu, termasuk tramadol dan eximer, di wilayah Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan penjualan obat-obatan tersebut yang beredar di media sosial memicu keprihatinan sejumlah aktivis yang menilai persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pihak aparat penegak hukum. Aktivis muda Tangerang Raya sekaligus mahasiswa Universitas Tangerang, Bob Fallah, mempertanyakan langkah aparat menyikapi informasi yang telah ramai diperbincangkan di media sosial tersebut. Menurut Bob, apabila dugaan peredaran obat keras itu benar terjadi dan menyasar kalangan remaja maupun generasi muda, dampaknya berpotensi membahayakan masa depan masyarakat, khususnya anak-anak muda di Tangerang Selatan. “Padahal sudah viral di media sosial. Kenapa tidak ada langkah untuk menindak penjualan obat itu? Kalau memang terbukti ada penjualan obat keras secara ilegal, tentu harus segera ditindak,” ujar Bob, Pada Hari Selasa (15/09/2026). Ia menilai aparat tidak seharusnya menunggu sampai muncul korban akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Menurutnya, langkah pencegahan dan penindakan harus dilakukan secara cepat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. “Kalau pemuda di Tangerang Selatan mengonsumsi obat-obatan seperti itu, tentu sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai nanti ada korban atau bahkan meninggal dunia baru kemudian semua pihak bergerak. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya. Bob pun mendesak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangerang Selatan untuk melakukan langkah konkret dengan menelusuri dugaan peredaran obat keras tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas penjualan apabila memang ditemukan adanya jaringan yang melanggar hukum. “Saya mendesak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangerang Selatan untuk menindak tegas dan menutup lokasi-lokasi yang terbukti menjual obat keras secara ilegal. Kalau memang ada pihak yang menjadi dalang atau pemasoknya, harus diusut sampai tuntas,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dan kelompok masyarakat sipil memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap persoalan tersebut. Namun, ia berharap langkah penegakan hukum tetap dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di tempat terpisah, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Tangerang, Daniel, turut memberikan perhatian terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Daniel meminta jajaran Polres Tangerang Selatan tidak mengabaikan informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras yang disebut semakin mengkhawatirkan generasi muda. “Kami mengecam keras apabila benar masih terjadi peredaran obat keras secara ilegal yang menyasar anak-anak muda. Aparat harus segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional,” ujar Daniel. Lebih lanjut, Daniel juga meminta agar setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut diperiksa secara objektif dan transparan. Ia menyoroti adanya tudingan mengenai dugaan oknum anggota kepolisian yang menerima upeti dari pihak yang disebut sebagai mafia atau bos kartel obat tramadol. Namun, menurutnya, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kalau memang ada dugaan oknum anggota yang menerima upeti, jangan hanya menjadi isu. Harus diperiksa dan dibuktikan. Jika terbukti, tentu harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Daniel berharap Polres Tangerang Selatan bersama Polda Metro Jaya dapat segera melakukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, sekaligus melakukan pengawasan terhadap potensi peredaran obat keras di wilayah tersebut. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena ada kesan pembiaran. Kami mendorong aparat mengusut dari tingkat penjual, pemasok, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan apabila memang terbukti ada,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, dugaan mengenai maraknya penjualan obat keras serta tudingan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disampaikan narasumber masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. Konfirmasi dari Polres Tangerang Selatan maupun Polda Metro Jaya penting untuk memberikan kejelasan mengenai langkah penanganan atas informasi tersebut. Reporter : Imam Suwandi Dewan Redaksi
ADVOCATE DI BOGOR TERINDIKASI KUAT TELAH DIANIAYA, TERSANGKA SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA NAMUN BELUM DITAHAN & DI MASUKAN KEDALAM RUTAN
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | BOGOR — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., menjadi sorotan. Meski Siti Saripah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan di Rumah Tahanan Negara ( R U T A N ). Pada Hari Selasa 08 September 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Siti Saripah disebut datang ke sebuah rumah di Bogor bersama sekitar 30 orang. Kelompok tersebut diduga memaksa masuk dengan mendorong dan mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan. Di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati yang saat itu menjalankan tugas berdasarkan kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan. Berdasarkan keterangan yang diterima korban, Siti Saripah juga disebut bersikap arogan dan sombong serta mengeluarkan ucapan yang terkesan merasa kebal hukum. Pernyataan tersebut dinilai semakin menambah kekhawatiran korban terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan patah salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 melalui laporan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang. Dampak yang dirasakan korban hingga kini antara lain trauma akibat peristiwa tersebut, serta luka patah pada jari kaki yang belum sembuh. Selain berdampak secara fisik dan psikis, korban menilai peristiwa tersebut juga merupakan bentuk pelecehan terhadap organisasi profesi advokat yang sedang menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat. Setelah proses pemeriksaan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Siti Saripah sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026. Namun, pertanyaan publik kini mengarah pada alasan tersangka tidak ditahan. Pihak penyidik sebelumnya menyatakan Siti Saripah dinilai kooperatif. Hingga 6 Agustus 2026, perkara disebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Cibinong, tetapi tersangka masih berstatus tahanan kota berdasarkan informasi yang diterima korban. Titin Hartati menyatakan keberatan dan meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan di Rutan. Korban juga menyebut adanya dugaan ancaman dan intimidasi serta dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi. Selain itu, Siti Saripah disebut masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026. Korban meminta hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Karena itu, korban mendesak Kepolisian dan Kejaksaan memastikan seluruh proses perkara berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan kepada korban. “Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Titin Hartati. Korban berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Narasumber : TITIN HARTATI, S.H., M.Kn. Korban / Advocate.
Investigasi SWI : Dugaan Penimbunan Dan Distribusi Solar Ilegal Di Sindang Jaya, “ Truck Helikopter & TRANSPORTIR ” Ikut Disorot
Aktivis Pers - Indonesia.Co. Id | KABUPATEN TANGERANG — Tim Investigasi DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tangerang menelusuri dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Penelusuran dilakukan Pada Hari Jumat ( 14 / 08 / 2026 ). Di salah satu lokasi, tim melihat puluhan truk berwarna putih yang pada bagian pintunya terdapat tulisan yang mengindikasikan keterkaitan dengan koperasi. Terlihat pula kendaraan tangki berwarna biru-putih yang secara visual menyerupai kendaraan pengangkut BBM. Seorang sumber di sekitar lokasi menyebut kendaraan tersebut merupakan kendaraan Pertamina dari Lampung. «“Itu kendaraan truk Pertamina biru putih dari Lampung,” ujar sumber tersebut.» Saat dimintai keterangan, seorang pria yang mengaku bernama “Wer” dan menyebut dirinya sebagai penjaga gudang mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan ke kantor terkait. «“Sebaiknya rekan-rekan media bisa langsung menuju ke kantor saja agar mendapatkan keterangan kegiatan,” katanya.» *Pengelola Klaim Kegiatan Berizin* Di kantor yang dimaksud, tim bertemu seseorang bernama John. Ia mengaku bertugas menjaga bengkel truk dan menyarankan konfirmasi kepada pihak bernama Boby. «“Silakan konfirmasi dengan Bang Boby saja karena saya hanya menjaga bengkel truk di sini,” ujar John.» Mengenai legalitas kegiatan, John mengatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya operasional di lokasi telah memiliki izin. «“Setahu saya, kita operasional di sini sudah ada izin dan diketahui pihak terkait,” katanya.» Namun, hingga berita ini ditulis, SWI belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memverifikasi pernyataan tersebut, termasuk legalitas kegiatan penyimpanan, pengangkutan maupun niaga BBM. *Pengelola Bantah Ada Penimbunan* Pihak yang disebut sebagai pengelola membantah adanya praktik penimbunan solar. Melalui komunikasi WhatsApp, ia menyatakan kegiatan usahanya telah sesuai dengan perizinan dan prosedur. «“Saya tidak menimbun solar seperti yang diberitakan oleh media. Bahkan dari kepolisian juga pernah berkunjung ke lokasi,” ujarnya.» Ia juga mempersilakan apabila aktivitas tersebut diperiksa maupun diberitakan. «“Silakan saja mau diberitakan apa. Bahkan pihak kepolisian setempat saja sudah pernah kemari dan tidak ada masalah,” tambahnya.» Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab pihak pengelola. Namun, legalitas kegiatan masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang. * Informasi “Truck Helikopter Pelangsir Solar ” di Pasar Kemis* Selain aktivitas di Sindang Jaya, SWI memperoleh informasi mengenai kendaraan pengangkut solar yang oleh sumber lapangan disebut sebagai “truk helikopter”. Informasi awal menyebut kendaraan tersebut diduga mengambil solar di salah satu SPBU wilayah Pasar Kemis, sekitar kawasan PT . Chingluh. Aktivitas itu disebut berlangsung pada waktu tertentu, termasuk sekitar Magrib dan kembali sekitar pukul 01.00 WIB. Solar tersebut kemudian disebut didistribusikan kepada pihak tertentu. Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Untuk memastikan informasi tersebut, aparat perlu memeriksa rekaman CCTV, data transaksi SPBU, nomor polisi kendaraan, volume dan frekuensi pengisian, identitas pembeli serta tujuan distribusi BBM. *Potensi Pelanggaran UU Migas* Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pengangkutan, penyimpanan atau niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 23 UU Migas mengatur bahwa kegiatan usaha hilir, termasuk pengangkutan, penyimpanan dan niaga, dilakukan oleh badan usaha setelah memperoleh izin usaha. Sementara itu, Pasal 53 UU Migas memuat ketentuan pidana terhadap kegiatan usaha hilir tanpa izin. Untuk pengangkutan tanpa izin, ancamannya dapat berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Untuk penyimpanan tanpa izin, ancamannya paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 miliar. Demikian pula niaga tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 miliar. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada jenis kegiatan, status badan usaha, dokumen perizinan serta terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. *Jika Solar Bersubsidi, Pasal 55 Perlu Diperiksa* Aspek lain yang tidak kalah penting adalah status solar yang diduga diangkut dan didistribusikan. Apabila BBM tersebut terbukti merupakan BBM yang disubsidi pemerintah dan ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga, maka Pasal 55 UU Migas menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Karena itu, aparat perlu memastikan terlebih dahulu apakah solar yang menjadi objek transaksi merupakan BBM subsidi atau nonsubsidi. *Potensi Ketentuan Lain yang Perlu Diperiksa* Selain UU Migas, aparat juga perlu memeriksa ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha hilir, termasuk PP Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut mengatur kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga serta mekanisme perizinannya. Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan kendaraan atau gudang, tetapi harus menelusuri dokumen perizinan, asal-usul BBM, transaksi, volume, tujuan distribusi dan pihak yang menerima BBM. *SWI Dorong Aparat Turun Tangan* DPD SWI Kabupaten Tangerang mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif. “Kami mendorong agar informasi ini diperiksa berdasarkan data dan dokumen. Jika seluruh kegiatan legal, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai hukum,” ujar perwakilan SWI Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan antara lain perlu mencakup legalitas badan usaha, asal-usul dan status BBM, dokumen transaksi, izin pengangkutan dan penyimpanan, identitas kendaraan, data transaksi serta CCTV SPBU Pasar Kemis. *Menunggu Klarifikasi Resmi* SWI menegaskan bahwa laporan investigasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penelusuran awal, bukan vonis terhadap pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan penyimpanan solar di Sindang Jaya maupun aktivitas “truk helikopter” di Pasar Kemis masih menunggu verifikasi resmi dari aparat dan instansi terkait. SWI membuka ruang hak jawab bagi pengelola lokasi, pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut legal, klarifikasi akan menjadi bagian dari pemberitaan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, SWI berharap aparat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SWI akan terus menelusuri informasi tersebut dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah dan kepentingan publik. Reporter : Redaksi