# HUKUM & KRIMINAL
Kapolda Riau Diminta Turun Tangan Segera Tangkap & Penjarakan Para Mafia Tambang Yang Sudah Melakukan Pengerukan Serta Pengerusakan Lingkungan ..... ! Excavator Keruk Sungai Batang Kumu Diduga Ilegal, Erosi Mengancam Kerusakan Lingkungan
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | Rokan Hulu Riau - Aktivitas pengerukan material pasir dan kerikil menggunakan excavator di aliran Sungai Batang Kumu, tepatnya di RT 07/ RW 03, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau terindikasi penuh berlangsung tanpa izin dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam fungsi sungai sebagai sumber daya air. Tim Investigasi Tipikorinvestigasinews.id bersama warga setempat mendesak Kapolda Riau agar segera menginstruksikan jajaran Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara untuk menghentikan aktivitas tersebut serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Berdasarkan hasil investigasi lapangan Pada Hari Kamis, 31 Juli 2026, terlihat satu unit excavator beroperasi di badan Sungai Batang Kumu mengeruk pasir dan kerikil. Material hasil pengerukan kemudian ditumpuk di sekitar lokasi sebelum diangkut menggunakan puluhan dump truk yang diduga untuk diperjualbelikan. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja perempuan yang mengaku sebagai juru tulis hanya menyebut nama βAndiβ sebagai pemilik kegiatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap maupun legalitas usaha yang bersangkutan belum dapat diverifikasi. Sementara isu yang beredar mengenai dugaan kedekatan pemilik dengan aparat juga masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Lokasi aktivitas tersebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari Polsek Tambusai Utara. Namun, berdasarkan pantauan tim investigasi, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Akibat pengerukan di badan sungai, tepian Sungai Batang Kumu dilaporkan mengalami abrasi dan pengikisan sehingga membentuk tebing terbuka yang rawan longsor. Warga khawatir kondisi itu akan memicu erosi, mengubah alur sungai, serta mengganggu fungsi sumber daya air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat. Temuan Lapangan Satu unit excavator beroperasi di badan Sungai Batang Kumu. Terdapat tumpukan pasir dan kerikil hasil pengerukan. Tepian sungai mengalami pengikisan yang berpotensi menyebabkan longsor, erosi, dan perubahan alur sungai. Hingga saat investigasi dilakukan, pihak yang berada di lokasi belum dapat menunjukkan dokumen legalitas berupa IUP, persetujuan lingkungan, maupun dokumen angkut material. Tim Investigasi Tipikorinvestigasinews.id bersama warga mendesak Kapolda Riau untuk segera memerintahkan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak), menghentikan aktivitas, menyita alat berat apabila ditemukan pelanggaran, serta mengusut dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut jika terdapat bukti yang cukup. Selain itu, aparat penegak hukum diminta memeriksa: Legalitas IUP dan WIUP. Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki. Dokumen pengangkutan material serta pemenuhan kewajiban Pajak MBLB. Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan hidup, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian sesuai proses hukum. Sungai Batang Kumu merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat di wilayah Tambusai Utara. Karena itu, warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar dugaan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum. Reporter : Redaksi
Terindikasi Kuat Adanya Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Di Warung Depan SPBU Kilo Lima, Aparat Diminta Lakukan Penindakan Segera Tangkap Penjarakan Oknum Mafia BBM Bersubsidi Ilegal Yang Merugikan Masyarakat & Negara
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | Berau Kalimantan Timur β Aktivitas yang diduga merupakan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah warung yang berada di depan SPBU Kilo Lima, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan awak media. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan Pada Hari Rabu (05/08/2026), terlihat sejumlah kendaraan keluar masuk SPBU Kilo Lima untuk mengisi BBM Bersubsidi. Setelah melakukan pengisian, kendaraan tersebut diduga menuju sebuah warung yang berada di depan SPBU untuk menurunkan atau menampung BBM Bersubsidi buat masyarakat yang telah dibeli. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Awak media Jurnalistik wartawan juga meminta Divisi Humas Polri, Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, serta aparat penegak hukum yang berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum segera tangkap dan penjarakan para Mafia BBM Bersubsidi Ilegal. Dasar Hukum Dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Awak media berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat kepolisian terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Reporter : Redaksi
Pengakuan Dari Penjual Obat Keras Pil Koplo Soal Dugaan " Setoran Ke APH " Telah Mengguncang Cianjur, Gubernur Jawa Barat Bapak Deddi Mulyadi Mulai Bergerak, Seluruh Publik Tagih Ketegasan Polda Jawa Barat Segera Tangkap & Penjarakan Seluruh Mafia Obat Ke
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | CIANJUR JAWA BARAT β Maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar yang dikenal luas sebagai "pil koplo" di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian publik. Praktik tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan generasi muda. Dalam penelusuran yang dilakukan awak redaksi, seorang penjual obat keras di wilayah Cijedil, Kecamatan Cugenang, mengaku berani menjalankan usahanya karena adanya dugaan pemberian uang setoran secara rutin. "Ya bang, kami ada setoran tiap bulannya ke Bang 'A'. Biasa bos langsung yang setor arisan ke atas bang kepihak Polres maupun Polda Jabar," ujar penjual kepada para awak media jurnalistik wartawan, Pada Hari Rabu ( 05 Agustus 2026 ). Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, dugaan adanya aliran setoran maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut perlu ditelusuri secara profesional dan independen. Munculnya pengakuan tersebut mendorong desakan agar aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang melindungi peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar resmi. Apabila terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran yang melibatkan oknum aparat, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. Publik juga menilai Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri perlu mendalami setiap informasi yang mengindikasikan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota Polri. Pemeriksaan yang objektif dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal, khususnya di wilayah hukum Polres Cianjur, Polda Jawa Barat. Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajak masyarakat berpartisipasi melalui program sayembara bagi pihak yang dapat memberikan informasi yang membantu aparat mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat. Sejumlah warga juga berharap Polda Jawa Barat meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap jaringan peredaran obat keras daftar G tanpa legalitas. Mengingat peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan, masyarakat menantikan penindakan yang tegas, transparan, dan menyeluruh terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, serta pihak-pihak terkait mengenai pengakuan penjual dan dugaan adanya praktik setoran tersebut. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Reporter : Redaksi
KETUA DPD BP2 TIPIKOR KALIMANTAN TIMUR AMBIL TINDAKAN TEGAS MENGENAI DUGAAN MARK UP ANGGARAN PAJAK PROYEK RT Rp. 50 JUTA RUPIAH DI CAMPUR SARI ATURAN 12,5%, KAMPUNG POTONG 15% GLOBAL, WARGA MASYARAKAT MINTA AUDIT DAN COPOT PEJABAT YANG KORUPSI DANA ANGGAR
Aktivispers-indonesia.co.id -Berau Talisayant Kalimantan Timur - Kampung Campur Sari, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur menyoroti mekanisme pemotongan pajak dana proyek RT senilai Rp. 50.000.000 yang dipotong sebesar 15% oleh staf Pemerintah Kampung, Pada Hari Rabu [02/07/2026]. Salah satu Ketua RT di Campur Sari yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan saat dikonfirmasi awak media. Ia mengaku dana RT Rp50 juta dipotong pajak secara global sebesar 15%. "Jujur saja, dari anggaran RT yang Rp. 50 juta itu dipotong pajaknya sekitar 15% secara global, bukan per aitem bahan kegiatan proyek. Bahkan dana operasional kami juga diambil dari dana yang Rp50 juta itu," ucapnya. Sementara itu, Kepala Kampung Campur Sari, Silfanuddin, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait keluhan masyarakat dan beberapa RT, memberikan penjelasan. "Kalau potongan pajak dana Rp50 juta/RT itu sesuai ketentuan regulasi dan ditambah 3% untuk TPK. TPK-nya adalah RT sendiri," tuturnya. Menanggapi hal itu, Muhammad Sail Ketua DPD dari BP2 Tipikor Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa berdasarkan aturan perpajakan, pemotongan pajak untuk proyek fisik desa seharusnya sebesar 12,5% dan dihitung per aitem dari bahan kegiatan proyek, bukan dari total pagu anggaran, Pimpinan Redaksi & Ketua Umum Dari Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Serta Media Aktivis Indonesia Hery Setiawan S.H, C.B.j, C.E.J menyampaikan sikap tegas, jika Pemerintah setempat menyalahi aturan segera Tangkap dan Penjarakan Oknum-oknum tersebut. "Saya berharap pemotongan pajak harus benar-benar dilakukan sesuai aturan main perpajakan. Tapi kalau benar sesuai yang dikatakan salah satu RT Campur Sari, saya pastikan potongan pajaknya over atau kelebihan," ucap Muhammad Sail. Lebih lanjut, Sail meminta Inspektorat Berau, Camat Talisayan, dan BPKP segera melakukan audit dan klarifikasi terkait perhitungan pajak proyek di Kampung Campur Sari. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kampung Campur Sari belum memberikan klarifikasi resmi terkait metode perhitungan pajak 15% tersebut. Reporter : Redaksi
Anak Bupati Berau Diduga Miliki Perusahaan Sawit PT Sinar Pesona Batiwakkal, Distribusi Cangkang Sawit Disorot karena Diduga Tak Memiliki Jetty Sendiri
BERAU Kalimantan Timur β Dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan Pada Hari Jumat (26/06/2026). Persoalan ini tak lagi hanya menyangkut dugaan pelanggaran izin operasional pelabuhan, tetapi juga menyeret dugaan keterkaitan dengan perusahaan yang disebut dimiliki anak Bupati Berau. Sorotan tersebut bermula dari keterangan pihak agen kapal PT Hamparan Samudera Abadi (HSA) yang dimuat infoberauku.com. Dalam keterangannya, perusahaan mengaku menjalankan kegiatan berdasarkan dokumen perizinan dan titik koordinat jetty milik PT. Sinar Pesona Batiwakkal (SPB). βInilah titik koordinat yang kami pegang. Silakan cross check. Apabila titik koordinat tersebut tidak sesuai dengan lokasi kegiatan, silakan laporkan kepada pihak yang berwajib,β ujar perwakilan perusahaan sebagaimana dikutip dari Redaksi Media infoberauku.com. Tim Aktivis β Indonesia.Co.Id kemudian melakukan penelusuran terhadap legalitas perusahaan melalui situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Berdasarkan data yang diperoleh, PT Pesona Group dan PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) tercatat dalam sistem AHU dengan nama Muhammad Hafiduddin Ramdhani sebagai pemilik perusahaan. Namun, di balik aktivitas distribusi cangkang sawit tersebut, muncul persoalan lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim it.news.id, PT. Pesona Group maupun PT. Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) diduga tidak memiliki fasilitas jetty sendiri untuk kegiatan distribusi cangkang sawit. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas fasilitas bongkar muat yang digunakan dalam operasional perusahaan. Di sisi lain, fasilitas jetty yang menjadi dasar dokumen operasional juga tengah menjadi sorotan karena diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim dari Redaksi Media Aktivis β Indonesia.Co.Id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Muhammad Hafiduddin Ramdhani selaku pemilik PT Pesona Group melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi juga disampaikan kepada pihak Human Resources (HR) PT. Pesona Group. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari kedua pihak. Tim Redaksi Media Aktivis β Indonesia.Co.Id juga menghimpun keterangan dari warga yang tinggal di sekitar kantor PT. Pesona Group. Sejumlah warga menyebut perusahaan tersebut merupakan milik Muhammad Hafiduddin Ramdhani yang merupakan putra Bupati Berau, Sri Juniarsih. βItu punyanya anaknya Ibu Bupati, Ibu Sri. Nama anaknya Mas Hafid. PT. Pesona Group itu punya dia,β ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga tersebut juga menyebut sejumlah aset di kawasan perusahaan, termasuk fasilitas penunjang, berada dalam satu pengelolaan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan PT. Sinar Pesona Batiwakkal (SPB) merupakan perusahaan yang berada di bawah PT. Pesona Group. Nama perusahaan tersebut pula yang disebut digunakan dalam dokumen perizinan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Tubaan yang kini menjadi polemik. Dugaan keterkaitan tersebut memicu desakan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Berau yang sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb. Mereka meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian titik koordinat operasional dengan izin yang dimiliki PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB). Sebelumnya, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menyatakan bahwa saat ini sudah tidak terdapat aktivitas penumpukan cangkang sawit di salah satu jetty di wilayah Tabalar. βInformasi bahwa saat ini tidak ada kegiatan penumpukan cangkang sawit pada salah satu jetty di Tabalar,β ujarnya saat dikonfirmasi pada 6 April 2026. Meski demikian, berbagai dugaan yang mencuat membuat publik menunggu hasil penelusuran dan langkah aparat maupun instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan serta penggunaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan lingkaran kekuasaan di Kabupaten Berau. Reporter : Redaksi
Polsek Metro Kebayoran Baru dan Brimob Patra Gelar Razia Dini Hari, 11 Sepeda Motor Diamankan dalam Operasi Cipta Kondis
AKTIVISPERS-INDONESIA.CO.ID // JAKARTA SELATAN β Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus diperkuat jajaran Polsek Metro Kebayoran Baru melalui pelaksanaan razia cipta kondisi yang menyasar potensi kejahatan jalanan dan aksi tawuran. β Bersama personel Brimob Patra, aparat kepolisian menggelar operasi gabungan pada Minggu (21/6/2026) dini hari di kawasan Traffic Light (TL) Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. β Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminal 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sekaligus mencegah balap liar serta aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari. β Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan pada pukul 01.10 WIB yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP M. Wagimin. Dalam arahannya, ia menekankan agar seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. β Memasuki pukul 01.30 WIB, petugas gabungan mulai melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun pengendaranya yang melintas di lokasi. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan, surat izin mengemudi, penggunaan helm, serta upaya mendeteksi potensi pelanggaran maupun indikasi tindak kriminal. β Hasil operasi menunjukkan masih adanya pelanggaran administrasi oleh sejumlah pengendara. Petugas mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan kendaraan yang sah. Selain itu, beberapa pengendara juga diberikan teguran karena tidak mengenakan helm serta tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). β Meski demikian, seluruh proses pemeriksaan berlangsung secara tertib tanpa menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. β Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama pada jam-jam rawan yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jalanan maupun kelompok yang hendak melakukan aksi tawuran. β Sebanyak 20 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 10 personel Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin AKP M. Wagimin dan 10 personel Brimob Patra di bawah komando Aipda Aditya. Sinergi kedua unsur tersebut menjadi bentuk kesiapsiagaan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. β Razia berakhir sekitar pukul 02.00 WIB dengan situasi yang tetap aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya hambatan berarti selama pelaksanaan kegiatan. β Melalui kegiatan rutin seperti ini, kepolisian berharap dapat menekan angka kejahatan jalanan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kebayoran Baru. β Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas kepada pihak kepolisian. β
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan
Padang - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan jembatan. Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.Penyelidikan mendalam terus dilakukan guna menyeret oknum-oknum lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.