# PEMERINTAHAN
FABEM BOGOR RAYA JAWA BARAT : BOGOR DARURAT KORUPSI, DESAK KPK SEGERA TETAPKAN TERSANGKA UNTUK PELAKU TIPIKOR DI WILAYAH KABUPATEN BOGOR
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | BOGOR — Forum Alumni BEM Bogor Raya menyatakan Kabupaten Bogor berada dalam kondisi darurat korupsi. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi serta segera menetapkan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani. Pada Hari Jum'at 18 September 2026. Dalam pernyataan sikapnya, FABEM Bogor Raya menilai praktik korupsi, suap, dan nepotisme telah mengancam tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, serta merugikan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Bogor. Desakan tersebut disampaikan menyusul tindakan KPK RI yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Bogor, di antaranya Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan. FABEM mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendesak adanya kepastian hukum. FABEM Bogor Raya menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Mereka juga menyerukan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Lima tuntutan FABEM Bogor Raya: 1. Usut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. 2. Tangkap dan adili para pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum. 3. Tolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor. 4. Bongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya. 5. Desak KPK segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor serta menolak segala bentuk impunitas. FABEM Bogor Raya juga memberikan tenggang waktu 3×24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan tersebut. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi. “Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas.” FORUM ALUMNI BEM BOGOR RAYA Yogi Ariananda — Koordinator Lapangan 1 Riduan S. Purba — Koordinator Lapangan 2 Reporter : Redaksi
DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers Indonesia, Mendesak Dengan Tegas Kepada Bapak Gubernur Banten & Ibu Bupati Pandeglang Agar Segera Turun Serta Memproses Untuk Membantu Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik IBU ITOH
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | Pandeglang Banten - Kondisi Memprihatinkan yang dialami oleh Ibu Itoh seorang Janda Warga Masyarakat Dari Kampung Bojong, Desa Cikuya, RT : 007 RW : 001, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuturkan kisah pilunya saat ditemui Oleh team DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers - Indonesia di halaman kediaman keluarganya di Kampung Bojong RT 007 RW 001 Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pada Hari Sabtu 12 September 2026. Kurang lebihnya sudah hampir 1 Tahun Ibu Itoh telah ditinggal meninggal dunia oleh suaminya, wafatnya suami tercinta yang dulunya sangat aktif sebagai Ketua RT di Desa Cikuya, namun setelah meninggalnya sang suami dari Ibu Itoh, serta kini Ibu Itoh bertahan hidup bersama kedua orang anak yatim nya yang masih di bawah umur terpaksa tinggal di dalam rumah yang sangat tidak layak untuk di huni, dinding bilik sudah lapuk, lantai rusak, atap bocor dan tidak ada MCK yang layak. Setiap musim hujan, air masuk dan menggenangi seisi rumah sampai anaknya itu tidur dengan kasur yang kebasahan, di tambah lagi dengan kondisi ekonomi serba kekurangan, perbaikan rumah mustahil dilakukan. Saya bersama ke 2 anak yatim saya kalau pada saat hujan semuanya pada bocor, saya kebingungan pasrah mau diapakan lagi, saya sudah tidak punya apapun serta di timpa musibah ditinggalkan oleh Almarhum bapaknya anak-anak saya, Saya semakin bingung dan sedih harus mengadu kepada siapa lagi, untuk meminta tolong memperbaiki rumah saya yang sudah tidak layak untuk di tempati,_” Ujar Ibu Itoh dengan mata berkaca-kaca. Saudara Itoh pun menyampaikan permohonan kepada para Pejabat Instansi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah : “_ Tolong saya Bapak / Ibu pejabat Provinsi maupun Daerah, saya sangat memohon dengan segala hormat Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal H. Prabowo Subianto, Bapak Gubernur Banten, Ibu Bupati Pandeglang, Bapak Camat Sukaresmi, Bapak Kepala Desa Cikuya dan Seluruh Kepala Instansi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah, serta Bapak Kepala Dinsos Kabupaten Pandeglang, untuk segera di bantu teralisasikan program bantuan pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Daerah untuk Bedah Renovasi Rumah Tidak Layak Huni & Program Bantuan Sosial bagi warga masyarakat miskin. Saya sangat memohon meminta tolong karena harus kepada siapa lagi saya mengadu, kalianlah perwakilan dari aspirasi suara warga masyarakat para pejabat provinsi dan daerah, bantu saya segera renovasikan kelayakan rumah tempat tinggal untuk saya dan buat kedua anak yatim saya, Ujar Ibu Itoh sambil bersedih_”. Kondisi rumah Ibu Itoh ini Berpotensi bertentangan dengan kewajiban negara. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin setiap warga berhak bertempat tinggal layak. Dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Pasal 22 mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah memenuhi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, apalagi ini sudah menjadi program unggulan bantuan dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dan perintah langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal H. Prabowo Subianto. DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ. sangat berharap penuh dan meminta tolong secara mendesak Kepada Bapak Gubernur Banten, Ibu Bupati Pandeglang, Bapak Camat Sukaresmi, serta Bapak Kepala Desa Cikuya dan Beberapa Instansi Pemerintah Daerah Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, agar segera membedah rumahnya Keluarga IBU ITOH yang sangat tidak layak sekali untuk di tempati, serta kalian harus segera turun langsung ke lokasi Kampung Bojong RT : 007 RW : 001 Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, untuk segera melakukan peninjauan dan mendata keluarga Ibu Itoh sebagai penerima program bantuan Bedah Rumah / RTLH, dan berikan juga beliau program Bantuan Sosial ( BANSOS ). Karena keluarga Ibu Itoh sangat membutuhkan uluran tangan bantuan dari kalian Pejabat Provinsi, dan Pejabat Daerah, segera kalian turun ke lapangan bantu warga masyarakatnya yang sangat miskin yang membutuhkan bantuan kalian, Ucap Herry Setiawan, S.H. "_. Lembaga Aliansi Indonesia & Redaksi Media Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id juga meminta dengan tegas kepada para Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah Maupun Pemerintah Desa Cikuya dan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten segera mengusulkan nama Ibu Itoh sebagai penerima bantuan sosial dan bantuan renovasi bedah rumah yang tidak layak huni. Statusnya sebagai seorang janda yang di tinggal meninggal oleh suaminya, dengan kedua anak yatim serta hidup dalam kemiskinan sangat layak di perhitungkan dan diprioritaskan sebagai penerima bantuan untuk warga masyarakat bawah yang tidak mampu. Program pemerintah Renovasi Bedah rumah yang tidak layak huni adalah hak bagi seluruh warga masyarakat bawah yang sangat miskin atau kurang mampu, bukan belas kasihan yang mereka mau tapi kewajiban Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten & Desa yang wajib membantu memberikan bantuan, kenyamanan bagi warga masyarakatnya sendiri dengan berjalannya program bantuan renovasi bedah rumah. Reporter : Adi Prasetyo Kepala Divisi Intelijen, Investigasi & Monitoring Redaksi
Terindikasi Kuat Terlibat SKANDAL Perselingkuhan Melibatkan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang Kalimantan Barat : Tunggu Keputusan Pimpinan
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | SINTANG KALIMANTAN TIMUR — Penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ASN berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang hingga kini belum menemui titik akhir. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang mengonfirmasi kepada redaksi bahwa persoalan tersebut masih dalam proses dan menunggu keputusan pimpinan. Pada Hari Kamis 10 September 2026. Konfirmasi itu disampaikan Kepala BKPSDM Sintang melalui pesan WhatsApp ketika redaksi meminta perkembangan penanganan dugaan persoalan yang sebelumnya telah diberitakan. “Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏,” jawab Kepala BKPSDM. Redaksi kemudian meminta penjelasan mengenai maksud “on proses”, termasuk apakah persoalan tersebut masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan KSN. Kepala BKPSDM kembali menegaskan : “Masih dalam proses keputusan dari pimpinan.” Hampir Dua Bulan, Publik Masih Menunggu Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final yang disampaikan kepada publik terkait persoalan KSN. Kondisi ini menjadi sorotan karena perkara tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan, sementara masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun demikian, penting ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut belum dapat disebut terbukti secara final sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pejabat yang berwenang. PP Nomor 94 Tahun 2021 memang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus mengatur kewenangan pejabat yang berwenang menghukum dan hak PNS untuk membela diri. Pendamping BS Pertanyakan: “Pimpinan yang Mana ?”. Sementara itu, Syamsuardi, dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia yang mengaku sebagai kuasa pendamping BS, suami dari AN, mempertanyakan pernyataan BKPSDM yang menyebut persoalan tersebut masih menunggu keputusan pimpinan. Menurut Syamsuardi, masyarakat berhak mengetahui siapa pejabat atau pimpinan yang dimaksud, serta sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan. “Yang katanya masih menunggu keputusan pimpinan, ini menjadi tanda tanya. Pimpinan yang mana yang dimaksud? Publik tentu ingin tahu sejauh mana prosesnya dan siapa yang nantinya mengambil keputusan,” ujar Syamsuardi. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut, menurut keterangan yang diterimanya, bukan sekadar isu yang beredar di masyarakat. Syamsuardi mengklaim bahwa Pada Hari Minggu, 12 Juli 2026, BS bersama sejumlah orang dan anggota kepolisian Polres Sintang serta ketua RT setempat mendatangi sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman KSN dan menemukan KSN bersama AN di lokasi tersebut. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping BS dan masih menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi serta diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Soroti Aturan Disiplin ASN Syamsuardi menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kepastian karena menyangkut ASN yang bekerja di lingkungan pelayanan publik. Ia mempertanyakan apakah proses pemeriksaan telah selesai dan tinggal menunggu keputusan, atau masih terdapat tahapan lain yang harus dilalui. Menurutnya, apabila memang terdapat pelanggaran disiplin, pemerintah harus memberikan keputusan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Untuk diketahui, PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, termasuk ketentuan terkait perkawinan tertentu bagi PNS. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan kode etik dan kode perilaku sebagai instrumen untuk menjaga martabat serta kehormatan ASN, dengan nilai dasar ASN antara lain menekankan kejujuran, tanggung jawab, disiplin dan integritas. Karena itu, menurut Syamsuardi, proses penanganan perkara tersebut harus transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran. “Kalau memang masih berproses, kami mempertanyakan prosesnya sudah sampai di mana. Kalau sudah diperiksa, masyarakat tentu menunggu apa hasilnya dan apa keputusan pimpinan,” tegasnya. BKPSDM Ditunggu Kejelasannya Pernyataan singkat BKPSDM Sintang bahwa perkara tersebut masih menunggu keputusan pimpinan justru membuka pertanyaan baru di tengah masyarakat. Siapa pimpinan yang dimaksud? Sudah sejauh mana pemeriksaannya? Apakah rekomendasi atau hasil pemeriksaan sudah selesai? Dan kapan keputusan resmi akan disampaikan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Publik juga berharap penanganan persoalan ini dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan hak KSN maupun AN untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final yang menyatakan KSN maupun AN terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dugaan yang diberitakan. Redaksi Mega-Berita.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi KSN, AN, BKPSDM Sintang, RSUD Ade M. Djoen maupun pihak terkait lainnya. Sumber : Konfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp dan keterangan Syamsuardi selaku pendamping BS. Reporter : Redaksi
Ada Apakah Dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor ..... ?????, Sampai Digeledah Oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | KABUPATEN BOGOR – Suasana hening di dalam Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor Jawa Barat, Cibinong, mendadak menjadi perhatian publik warga masyarakat Pada Hari Rabu ( 09 / 09 / 2026 ). Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Metro Jaya terlihat mendatangi kantor tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Kedatangan sejumlah personel kepolisian sejak siang hari tersebut sontak menarik perhatian pegawai maupun masyarakat yang berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan, kegiatan aparat kepolisian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di bidang pertanahan. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan persoalan terkait dokumen atau sertifikat tanah dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung beberapa tahun lalu. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Penggeledahan Jadi Sorotan Langkah Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi sorotan karena sektor pertanahan memiliki kaitan langsung dengan kepastian hukum kepemilikan tanah milik warga masyarakat. Apabila penggeledahan tersebut memang berkaitan dengan perkara pertanahan, pemeriksaan dokumen maupun data di kantor pertanahan dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan untuk mengungkap fakta serta mengumpulkan alat bukti. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah kegiatan tersebut telah berada pada tahap penyidikan, siapa pihak yang sedang diperiksa, maupun apakah telah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, segala informasi mengenai dugaan persoalan PTSL maupun sertifikat tanah harus tetap ditempatkan sebagai informasi awal sampai adanya penjelasan resmi dari penyidik. Di tengah pemeriksaan aparat, aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor disebut masih berlangsung. Polda Metro Jaya Belum Berikan Penjelasan Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai tujuan penggeledahan, perkara yang sedang didalami, dokumen yang diperiksa maupun hasil kegiatan tersebut. Pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai kedatangan tim kepolisian tersebut. Publik kini menunggu penjelasan aparat penegak hukum untuk mengetahui secara terang perkara apa yang tengah didalami dan apa hasil dari pemeriksaan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor Jawa Barat tersebut. Tim redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor Jawa Barat. Reporter : Redaksi
Terindikasi Kuat Dugaan Warga Masyarakat Menyoroti Sistem Pelayanan Fasilitas Kesehatan Kamar Rawat Inap Yang Maksimal Terhadap Pasien Bernama Ismed Usia 71 Tahun Yang Ditelantarkan Di Ruangan UGD RS Labuan Pandeglang Banten
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | PANDEGLANG BANTEN – Pelayanan kesehatan di RS Labuan Di Wilayah Pandeglang Banten kembali menjadi sorotan. Keluarga pasien Bapak ISMED, 71 tahun mengeluhkan sudah 24 jam lebih pasien masih ditahan di Instalasi Gawat Darurat / UGD tanpa ada kejelasan pemindahan ke ruang rawat inap. Pada Hari Selasa 08 September 2026. Bapak Ismed warga Kp. Solodengen, Desa Panimbangjaya, Kec. Panimbang Kabupaten. Pandeglang Banten, ini terlihat duduk di atas brankar oranye dengan infus terpasang di area UGD. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat usia pasien yang sudah lansia dan membutuhkan perawatan intensif serta istirahat yang layak. KRONOLOGI KELUHAN KELUARGA: 1. Bapak Ismed masuk UGD RS Labuan dan langsung dipasang infus 2. Hingga 24 jam kemudian, pasien masih berada di brankar UGD RS Labuan Pandeglang Banten. 3. Keluarga mengeluh belum ada kepastian kamar rawat inap. KLARIFIKASI PIHAK RS LABUAN: Menanggapi keluhan tersebut, pihak RS Labuan melalui FP menyampaikan: > "Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini kamar rawat inap sedang penuh, apabila pasien sudah ada advice dari dokter IGD dan kamar sudah ada yang kosong pasien akan dipindahkan ke ruang perawatan kamar inap" TUNTUTAN & HARAPAN: 1. Direktur RS Labuan: Segera carikan solusi alternatif. Lakukan rujukan ke RS lain jika kapasitas penuh >24 jam 2. Dinas Kesehatan Kab. Pandeglang & Provinsi Banten: Lakukan evaluasi dan tambah kapasitas RS 3. BPJS Kesehatan: Pastikan hak pasien JKN Bapak Ismed terpenuhi. Tidak ada penelantaran 4. Pemerintah Daerah: Perhatikan nasib pasien lansia agar tidak terkatung-katung di ruangan UGD RS Labuan Pandeglang. CATATAN REDAKSI : Kami mengapresiasikan respon RS Labuan. Namun kejadian pasien yang menunggu selama 24 jam di ruangan UGD ini harus jadi evaluasi agar tidak terulang kembali ke pasien lain. Reporter : Sutisna
Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Tangerang Gelar Peningkatan Kapasitas Ormas, DPD SWI Kabupaten Tangerang Banten Bersama 42 Organisasi Telah Diundang
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pada Hari Selasa Pagi ( 08 / 09 / 2026 ). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang dilaksanakan Bakesbangpol Kabupaten Tangerang sebagai upaya memperkuat kapasitas, peran, dan kontribusi organisasi kemasyarakatan di tengah masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tangerang, Ir. Muchamad Solehudin, M.Si. Sejumlah narasumber turut hadir menyampaikan materi, di antaranya Saiful Bahri dari Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) yang membahas UMKM Warung Madura, Edwar Afriatna, S.H. dari Squad Nusantara yang menyampaikan materi mengenai pengelolaan sampah, serta Abdul Gafur, S.STP., M.Si. dari Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan materi utama mengenai Peningkatan Kapasitas Ormas. Dalam sambutannya, Solehudin menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kondusivitas sekaligus meningkatkan kinerja ormas di Kabupaten Tangerang. “Saya penghuni baru di lingkungan Kesbangpol. Sebelumnya saya di PU karena background saya teknik sipil. Dalam acara ini saya berharap dari Bapak Bupati Tangerang bisa berkolaborasi dengan berbagai komponen untuk meningkatkan kinerja ormas, menjaga ketertiban, komitmen menjaga kondusivitas dan terkendali di Kabupaten Tangerang,” ujar Solehudin. Berdasarkan surat undangan resmi Bakesbangpol Kabupaten Tangerang, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan bertempat di Hotel Yasmin, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sementara itu, Abdul Gafur dalam pemaparannya menekankan pentingnya membangun paradigma organisasi kemasyarakatan yang lebih modern. Menurutnya, ormas tidak cukup hanya aktif menjalankan kegiatan, tetapi juga perlu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Paradigma ormas yang modern ini perlu dijadikan landasan untuk masa depan ormas yang lebih baik. Tidak hanya aktif, tetapi juga berdampak bagi masyarakat,” ungkap Gafur. Sebanyak 42 organisasi kemasyarakatan tercantum dalam daftar peserta. Dengan ketentuan dua perwakilan dari masing-masing organisasi, jumlah peserta yang diperkirakan mengikuti kegiatan mencapai 84 orang. Sejumlah organisasi yang tercantum dalam daftar peserta antara lain DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tangerang, serta berbagai perkumpulan, organisasi, dan yayasan sosial lainnya. "Undangan perdana dari Kesbangpol ini menjadi semangat bagi DPD SWI Kabupaten Tangerang untuk bisa berkolaborasi dengan ormas yang ada dan juga pemerintah kabupaten Tangerang dalam mendukung program yang berdampak baik buat masyarakat," ungkap Karjoni, S.E., selaku Ketua DPD SWI Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membangun komunikasi dan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, sekaligus meningkatkan kapasitas agar ormas mampu menjalankan peran dan fungsinya secara konstruktif di tengah masyarakat. Melalui program pemberdayaan dan pengawasan tersebut, keberadaan ormas diharapkan semakin mampu memberikan kontribusi positif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan serta turut mendukung pembangunan di Kabupaten Tangerang. Reporter : Imam Suwandi Dewan Redaksi
RUU Perampasan Aset : Janji Mundur Harus Berubah Menjadi Kontrak Politik. Oleh Dewan Redaksi Media Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id : Imam Suwandi, M.I.Kom. Praktisi Media I Akademisi I Pengamat Kebijakan Publik
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa dirinya dan pimpinan DPR siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian mengambil tanggung jawab politik. Tetapi publik tentu tidak cukup hanya diberi sebuah pernyataan. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan bukti kerja. Karena itu, menurut saya, mulai hari ini tanggal 15 Desember 2026 bukan sekadar target DPR, tetapi menjadi tenggat yang harus dikawal publik. Pertanyaannya sederhana : Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan disahkan, atau kembali menjadi janji politik yang mundur dari satu masa persidangan ke masa persidangan berikutnya? RUU ini menyangkut persoalan besar: bagaimana negara dapat mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, terutama kejahatan yang merugikan negara. Karena itu, pembahasannya memang tidak boleh dilakukan secara sembrono. Harus ada kehati-hatian agar pemberantasan korupsi tidak sekaligus mengorbankan prinsip negara hukum, hak warga negara, kepastian hukum, serta mekanisme pembuktian yang adil. DPR sendiri sebelumnya menyatakan pembahasan membutuhkan partisipasi publik dan masukan dari berbagai kelompok. Namun, kehati-hatian jangan dijadikan alasan untuk menunda tanpa batas. Di sinilah publik harus kritis. Kalau memang DPR serius, maka sejak sekarang masyarakat berhak mengetahui : 1. Apa tahapan pembahasan RUU sampai 15 Desember ? 2. Pasal-pasal mana yang masih menjadi perdebatan ? 3. Apa saja titik perbedaan antara DPR dan pemerintah ? 4. Bagaimana mekanisme perampasan aset akan menjamin tidak terjadi kesewenang-wenangan ? 5. Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah ? 6. Dan yang paling penting: apa indikator yang membuat DPR yakin RUU ini benar-benar selesai pada 15 Desember ? Sebab, demokrasi bukan hanya soal pejabat mengatakan, “Kami siap mundur.” Demokrasi juga soal pejabat publik bersedia mempertanggungjawabkan janji tersebut kepada rakyat. Kalau di tanggal 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dengan substansi yang kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi, maka publik patut memberikan apresiasi. Tetapi apabila target itu kembali gagal, maka pernyataan “siap mundur” jangan sampai berubah menjadi sekadar retorika demonstrasi. Publik harus menagihnya secara konstitusional dan demokratis. Jadi, bagi saya, inti persoalannya bukan apakah pimpinan DPR berani mengatakan siap mundur. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah DPR berani membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar mampu memenuhi mandat rakyat? Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan beberapa orang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap DPR dan keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Maka mari kita kawal bersama. 15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal. 15 Desember adalah ujian komitmen. Reporter : Dewan Redaksi IMAM SUWANDI
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kediaman Abah Haji Enju
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | TANGERANG — Majelis Dzikir dan Sholawat Anugerah menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan kegiatan rutin bulanan Majelis Dzikir dan Sholawat Anugerah. Kegiatan tersebut berlangsung Pada Hari Jumat, 28 Agustus 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kediaman Abah Haji Enju, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, peringatan Maulid Nabi bukan sekadar menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk kembali mengingat dan menerapkan nilai-nilai keteladanan Rasulullah dalam kehidupan bermasyarakat “Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kecintaan kita kepada beliau serta meneladani akhlak mulia, keteladanan, kesabaran dan kepedulian beliau dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bupati Maesyal Rasyid Bupati mengajak semua yang hadir untuk menerapkan nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah SAW dalam kehidupan keluarga, lingkungan maupun kehidupan bermasyarakat. “Mari kita terus menjaga kebersamaan, saling membantu serta menciptakan suasana yang aman, damai dan harmonis. Semoga nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga membawa kebaikan bagi keluarga, lingkungan dan masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya. Bupati Tangerang, H. M. Maesyal Rasyid hadir didampingi Kapolresta Tangerang, Kombes. Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kapolsek Rajeg, AKP. Yono Taryono, Danramil Rajeg, Camat Rajeg, Oman Apriaman, Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, Camat Kemiri, Rudi Hadikarsono, serta jajaran Kepala Desa, Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Ketua BPPKB, Ketua TTKKBI, serta ribuan masyarakat sekitar. Acara ini terbuka untuk umum dan mengajak masyarakat, keluarga serta para sahabat untuk bersama-sama menghadiri dan memeriahkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sejumlah ulama dan tokoh agama hadir, di antaranya Syekh Rouihi Aljilani dari Lebanon, pemimpin Majelis Anugerah KH. Tubagus Miftah Fauzi. Kegiatan semakin semarak dengan iringan Hadrah Al Banjari Nur Ibadurrohman yang turut mendukung rangkaian acara dipimpin Gus Ragil. Peringatan Maulid Nabi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengenang perjalanan dan keteladanan Rasulullah SAW, sekaligus memperkuat kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW melalui dzikir, sholawat dan tausiyah keagamaan. Melalui kegiatan tersebut, panitia mengajak masyarakat untuk hadir bersama keluarga dan sahabat. Selain menjadi sarana mempererat silaturahmi, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW serta memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan. Reporter : Dewan Redaksi IMAM SUWANDI