# NASIONAL
PURNAWIRAWAN TERUS BERKARYA, DHIPA ADISTA JUSTICIA - INDONESIA INTELLIGENCE INSTITUTE Bangun Benteng Hukum Untuk UMKM Rakyat Indonesia*
Aktivis Pers - Indonesia | Jakarta - Pengabdian kepada bangsa dan negara tidak berhenti ketika masa kedinasan berakhir. Semangat tersebut terus diwujudkan oleh Ketua Pembina.Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno dan Ketua Umum, Irjen Pol (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro, S.H., M.H. melalui kiprah di bidang hukum dan pemberdayaan masyarakat. Keduanya kini mendorong penguatan DHIPA ADISTA JUSTICIA sebagai wadah yang menghadirkan akses perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui konsep Member Protection dan layanan Pro Bono. Langkah tersebut lahir dari sebuah pandangan sederhana namun strategis: UMKM tidak boleh berjalan tanpa perlindungan hukum. Di tengah dinamika dunia usaha yang semakin kompleks, pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan modal, pasar, dan jaringan bisnis. Mereka juga membutuhkan kepastian hukum, pendampingan profesional, serta perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum. Membangun Sistem Perlindungan, Bukan Menunggu Masalah. Melalui sistem Member DHIPA ADISTA JUSTICIA, masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk memiliki akses pendampingan hukum secara lebih terstruktur. Mulai dari konsultasi hukum, pendampingan dalam hubungan bisnis, persoalan perjanjian, sengketa, hingga berbagai persoalan hukum lainnya dapat dikonsultasikan sesuai kebutuhan dan ketentuan layanan. Konsep ini menempatkan pengacara bukan hanya sebagai pihak yang hadir ketika perkara sudah terjadi, tetapi juga sebagai mitra hukum yang membantu mencegah risiko sebelum menjadi masalah besar. Di sisi lain, program Pro Bono menjadi wujud kepedulian sosial dengan membuka ruang bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria layanan pro bono. Menjaga UMKM, Menjaga Ekonomi Indonesia. Bagi DHIPA ADISTA JUSTICIA, perlindungan terhadap UMKM memiliki dimensi yang lebih luas. UMKM merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika pelaku usaha menghadapi persoalan hukum yang tidak tertangani dengan baik, dampaknya dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha, pekerja, keluarga, dan lingkungan ekonomi di sekitarnya. Karena itu, penguatan kesadaran dan perlindungan hukum bagi UMKM dipandang sebagai salah satu bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan. βHukum bukan hanya untuk orang besar. Warga Masyarakat dan UMKM juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.β Semangat tersebut menjadi salah satu landasan dalam pengembangan program DHIPA ADISTA JUSTICIA. Pengabdian Setelah Seragam Dilepas. Kiprah Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno dan Irjen Pol (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro, S.H., M.H. memperlihatkan bahwa pengalaman panjang dalam pengabdian kepada negara dapat terus diterjemahkan menjadi karya bagi masyarakat. Pada Hari Sabtu 12 September 2026. Bagi keduanya, memasuki masa purnawirawan bukan berarti berhenti memberikan kontribusi. Justru pengalaman, kedisiplinan, kepemimpinan, serta jaringan pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat diarahkan untuk memberikan manfaat dalam ruang yang berbeda. Dari pengabdian kepada negara, berlanjut menjadi pengabdian kepada masyarakat. Melalui DHIPA ADISTA JUSTICIA, semangat tersebut diwujudkan dengan membangun akses perlindungan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku UMKM. Bersama Membangun Nusantara, DHIPA ADISTA JUSTICIA menempatkan perlindungan hukum sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan dunia usaha yang lebih kuat. Dengan mengembangkan Member Protection dan Pro Bono, DHIPA ADISTA JUSTICIA ingin menghadirkan pesan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu sampai menghadapi perkara untuk mencari bantuan hukum. Mencegah risiko, memahami hukum, melindungi usaha, dan memberikan pendampingan ketika persoalan terjadi. Semangat inilah yang terus dikembangkan sebagai bagian dari kontribusi DHIPA ADISTA JUSTICIA bagi masyarakat Indonesia. Karena pengabdian tidak mengenal kata selesai. Purnawirawan tetap berkarya. Hukum hadir untuk melindungi. UMKM kuat, ekonomi Indonesia kuat. Bersama membangun Nusantara. DHIPA ADISTA JUSTICIA Perlindungan Hukum untuk Masyarakat dan UMKM.Adv.Nicho Hezron.SH.,MH menjelaskan. Reporter : Redaksi
PIMPINAN REDAKSI PUSAT RESMI MEMBEKUKAN STOP PERS SAUDARA SAMSUL ( ACONG ) DARI JABATAN WARTAWAN MEDIA AKTIVIS - INDONESIA.CO.ID PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | Jakarta β Pimpinan Redaksi Pusat Media Aktivis - Indonesia.Co.Id resmi menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Stop Pers terhadap saudara Samsul ( ACONG ), yang sebelumnya bertugas sebagai Wartawan Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan tegas itu diambil setelah melalui evaluasi internal dan dianggap melanggar AD/ART serta Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers dan Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id ataupun organisasinya. Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Pada Hari Jum'at ( 11 / 09 / 2026 ), Pimpinan Redaksi Pusat menyebut pembekuan dilakukan karena Samsul telah menyampaikan secara langsung kepada warga bahwa dirinya tidak lagi bersedia menjadi wartawan dan tidak lagi berada di Media Aktivis Indonesia. βPernyataan tersebut jelas mencederai amanah organisasi. Kami tidak bisa mentolerir pengurus yang sudah tidak sejalan, namun masih berpotensi mencatut nama lembaga,β tegas Pimpinan Pusat Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id. βKeputusan ini diambil demi menjaga marwah, kredibilitas, dan soliditas organisasi. Setiap pengurus wajib tunduk pada aturan organisasi,β lanjut pernyataan tersebut. Sejak SK ini diterbitkan, maka: 1. Samsul dicabut haknya menggunakan nama, atribut, ID Card, kop surat, dan stempel atas nama Media Aktivis Indonesia di wilayah Kalimantan Timur. 2. Segala kegiatan, pernyataan, dan surat-menyurat yang mengatasnamakan Media Aktivis Indonesia oleh Samsul dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, dan bukan tanggung jawab organisasi. Pimpinan Pusat menghimbau kepada seluruh instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Aparat Penegak Hukum, TNI / Polri, BUMN / BUMD, Perusahaan Negeri atau Perusahaan Swasta, dan Warga Masyarakat yang ada di seluruh Provinsi Kalimantan Timur agar tidak melayani aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Media Aktivis Indonesia oleh saudara Samsul ( ACONG ). βPrinsipnya Media Aktivis ini jelas sebagai fungsi kontrol sosial. Dari beberapa keterangan warga juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ingin bergabung lagi di media. Jadi langkah pembekuan yang diambil Pimpinan Pusat sudah tepat sasaran untuk menjaga AD/ART,β tegas Kaperwil Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.Id Provinsi Kalimantan Timur. βOrganisasi tetap berjalan normal di Kaltim. Kami pastikan tidak ada kekosongan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan Pers Jurnalistik Redaksi Media Ativis - Indonesia.Co.Id ,β tutup pernyataan Pimpinan Pusat. Reporter : Muhammad Sail, Linta & Hamsah
HNSI PANDEGLANG MENGHIMBAU KEPADA SELURUH NELAYAN JANGAN DEKATI ANAK GUNUNG KRAKATAU DALAM RADIUS 3 KM
PANDEGLANG BANTEN β Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang, Dede Widarso, mengimbau para nelayan untuk tidak mendekati kawasan Anak Gunung Krakatau dalam radius 3 kilometer. Himbauan tersebut disampaikan menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik Anak Gunung Krakatau yang berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan. βSaya menghimbau kepada para nelayan yang masih beraktivitas di laut untuk tidak mendekati Anak Gunung Krakatau dalam radius 3 kilometer. Saya berharap para nelayan tetap waspada dan menjaga diri dari kawasan tersebut,β ujar Dede Widarso, Pada Hari Senin ( 06 / 10 / 2026 ). Dede menjelaskan, keselamatan nelayan adalah prioritas utama. Ia meminta seluruh nelayan yang melaut di perairan Selat Sunda untuk terus memantau informasi resmi dari BMKG dan PVMBG terkait perkembangan aktivitas gunung. Selain itu, Dede juga mengajak para nelayan untuk tetap berdoa agar seluruh aktivitas melaut berjalan aman dan lancar. βSemoga para nelayan yang masih beraktivitas melaut senantiasa diberikan perlindungan oleh Allah SWT, β tambahnya. HNSI Pandeglang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah untuk memastikan informasi terbaru sampai kepada para nelayan. Pandeglang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang merupakan organisasi yang mewadahi kepentingan nelayan di wilayah Pandeglang dan sekitarnya. Narasumber : Dede Widarso Ketua HNSI Kabupaten Pandeglang Banten Reporter : Asep Kurniawan
HNSI PANDEGLANG MENGHIMBAU KEPADA SELURUH NELAYAN JANGAN DEKATI ANAK GUNUNG KRAKATAU DALAM RADIUS 3 KM
PANDEGLANG BANTEN β Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang, Dede Widarso, mengimbau para nelayan untuk tidak mendekati kawasan Anak Gunung Krakatau dalam radius 3 kilometer. Himbauan tersebut disampaikan menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik Anak Gunung Krakatau yang berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan. βSaya menghimbau kepada para nelayan yang masih beraktivitas di laut untuk tidak mendekati Anak Gunung Krakatau dalam radius 3 kilometer. Saya berharap para nelayan tetap waspada dan menjaga diri dari kawasan tersebut,β ujar Dede Widarso, Pada Hari Senin ( 06 / 10 / 2026 ). Dede menjelaskan, keselamatan nelayan adalah prioritas utama. Ia meminta seluruh nelayan yang melaut di perairan Selat Sunda untuk terus memantau informasi resmi dari BMKG dan PVMBG terkait perkembangan aktivitas gunung. Selain itu, Dede juga mengajak para nelayan untuk tetap berdoa agar seluruh aktivitas melaut berjalan aman dan lancar. βSemoga para nelayan yang masih beraktivitas melaut senantiasa diberikan perlindungan oleh Allah SWT, β tambahnya. HNSI Pandeglang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah untuk memastikan informasi terbaru sampai kepada para nelayan. Pandeglang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang merupakan organisasi yang mewadahi kepentingan nelayan di wilayah Pandeglang dan sekitarnya. Narasumber : Dede Widarso Ketua HNSI Kabupaten Pandeglang Banten Reporter : Asep Kurniawan
Dewan Pers Dukung Penuh Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi : Serangan Terhadap Jurnalistik Wartawan Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | Jakarta β Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dewan Pers secara tegas menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Sikap resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, disusul menyusul permohonan perlindungan hukum yang diajukan atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan pasca memuat pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan Kabupaten Kuningan. Dewan Pers mencatat bahwa wartawan yang bersangkutan telah melaksanakan fungsi kontrol sosial melalui karyanya, namun justru mendapat tekanan. Korban pun telah melapor ke Polres Kuningan guna menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil tersebut dan menilainya sebagai tindakan yang tepat. Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan ini ditegaskan berlaku sepanjang insan pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan mematuhi kaidah etika. Pada Hari Minggu 09 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat ini mempertegas bahwa gangguan terhadap wartawan bukan sekadar menyerang pribadi, melainkan juga merusak kemerdekaan pers serta merampas hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Bagi pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan intimidasi atau kekerasan. Pelanggaran harus ditindak tegas sebagai bukti nyata komitmen negara menjaga demokrasi. Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menyambut baik dan sangat mengapresiasi sikap dukungan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Indonesia tersebut. GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Reporter : Redaksi
Mimpi Kota Global Jakarta Terancam Gagal Total Perkara Sampah!
AKTIVISPERS-INDONESIA.CO.ID//DKI Jakarta -"Sampah tidak pernah memproduksi dirinya sendiri. Ia adalah cerminan dari keserakahan dan kelalaian manusia." Delapan orang kena Operasi tangkap tangan (OTT) oleh pemerintah DKI Jakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Bukan korupsi, delapan orang itu ditangkap karena kedapatan membuang sampah sembarangan! Para pelaku pembuang sampah itu langsung dikenakan denda sanksi sebesar Rp500 ribu. Gerakan OTT pembuang sampah sembarangan ini digalakkan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan sedikit saja, persoalan sampah di Ibu Kota yang sudah overload! OTT buang sampah merupakan gabungan kebijakan yang diluncurkan pada 10 Mei lalu oleh Pramono Anung, yakni pilah sampah dari rumah. Meski sudah sebulan lebih berjalan, belum ada laporan signifikan tentang kebijakan pilah sampah dari rumah. Persoalan sampah di Jakarta sudah mencapai titik nadir. OTT buang sampah dan juga pilah sampah dari rumah, hanya bagian kecil dari operasi mengatasi sampah di Jakarta yang setiap harinya memproduksi 7.000-8.000 ton sampah! Jangan sampai gara-gara sampah, rencana take off Jakarta menjadi kota global di usia 500 tahun (tahun depan) gagal total. Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari rumah masih belum terlihat efeknya. Aturan yang diteken pada 30 April 2026 itu mewajibkan warga memilah sampah sejak dari rumah tangga hingga kawasan usaha sebagai upaya mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. "Sebetulnya kita sudah punya banyak kebijakan. Jadi yang dibutuhkan itu bukan membuat aturan baru, tapi memastikan implementasi dari kebijakan yang sudah ada berjalan dengan baik," kata aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Muhammad Aminullah kepada inilah.com. Persoalan pengelolaan sampah di Jakarta lebih banyak terjadi pada tahap pelaksanaan. Salah satu contohnya adalah praktik pemilahan sampah yang tidak konsisten dari hulu ke hilir. Masyarakat sudah mulai memilah sampah dari rumah, namun pada tahap pengangkutan justru kembali dicampur oleh petugas. Hal ini dinilai merusak sistem sekaligus menurunkan kepercayaan publik.