FABEM BOGOR RAYA JAWA BARAT : BOGOR DARURAT KORUPSI, DESAK KPK SEGERA TETAPKAN TERSANGKA UNTUK PELAKU TIPIKOR DI WILAYAH KABUPATEN BOGOR
Foto: Dok. AKTIVIS PERS - INDONESIA
Aktivis Pers - Indonesia.Co.Id | BOGOR — Forum Alumni BEM Bogor Raya menyatakan Kabupaten Bogor berada dalam kondisi darurat korupsi. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi serta segera menetapkan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani. Pada Hari Jum'at 18 September 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, FABEM Bogor Raya menilai praktik korupsi, suap, dan nepotisme telah mengancam tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, serta merugikan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut disampaikan menyusul tindakan KPK RI yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Bogor, di antaranya Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan. FABEM mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendesak adanya kepastian hukum.
FABEM Bogor Raya menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Mereka juga menyerukan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lima tuntutan FABEM Bogor Raya:
1. Usut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
2. Tangkap dan adili para pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum.
3. Tolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor.
4. Bongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya.
5. Desak KPK segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor serta menolak segala bentuk impunitas.
FABEM Bogor Raya juga memberikan tenggang waktu 3×24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan tersebut.
Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi.
“Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas.”
FORUM ALUMNI BEM BOGOR RAYA
Yogi Ariananda — Koordinator Lapangan 1
Riduan S. Purba — Koordinator Lapangan 2
Reporter : Redaksi
Dalam pernyataan sikapnya, FABEM Bogor Raya menilai praktik korupsi, suap, dan nepotisme telah mengancam tata kelola pemerintahan, menghambat pembangunan, serta merugikan hak-hak dasar masyarakat Kabupaten Bogor.
Desakan tersebut disampaikan menyusul tindakan KPK RI yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Bogor, di antaranya Bapenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan. FABEM mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendesak adanya kepastian hukum.
FABEM Bogor Raya menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Mereka juga menyerukan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lima tuntutan FABEM Bogor Raya:
1. Usut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
2. Tangkap dan adili para pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum.
3. Tolak segala bentuk intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor.
4. Bongkar jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya.
5. Desak KPK segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor serta menolak segala bentuk impunitas.
FABEM Bogor Raya juga memberikan tenggang waktu 3×24 jam kepada KPK untuk merespons tuntutan tersebut.
Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tidak dipenuhi.
“Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas.”
FORUM ALUMNI BEM BOGOR RAYA
Yogi Ariananda — Koordinator Lapangan 1
Riduan S. Purba — Koordinator Lapangan 2
Reporter : Redaksi
📰 Baca Juga Berita Terkait
DPP Lembaga Aliansi Indonesia & Pimpinan Redaksi Media Aktivis Pers Indonesia, Mendesak Dengan Tegas Kepada Bapak Gubernur Banten & Ibu Bupati Pandeglang Agar Segera Turun Serta Memproses Untuk Membantu Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik IBU ITOH
Terindikasi Kuat Terlibat SKANDAL Perselingkuhan Melibatkan ASN KSN Masih Berproses, BKPSDM Sintang Kalimantan Barat : Tunggu Keputusan Pimpinan
Ada Apakah Dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor ..... ?????, Sampai Digeledah Oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Terindikasi Kuat Dugaan Warga Masyarakat Menyoroti Sistem Pelayanan Fasilitas Kesehatan Kamar Rawat Inap Yang Maksimal Terhadap Pasien Bernama Ismed Usia 71 Tahun Yang Ditelantarkan Di Ruangan UGD RS Labuan Pandeglang Banten
💬 0 Komentar Pembaca
Tinggalkan Balasan
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!